Dalam Permendikbudristek No.41 tahun 2021 tentang Rekognisi Pembelajaran Lampau yang selanjutnya disingkat RPL adalah pengakuan atas capaian pembelajaran seseorang yang diperoleh dari pendidikan formal, nonformal, informal, dan/atau pengalaman kerja sebagai dasar untuk melanjutkan pendidikan formal dan untuk melakukan penyetaraan dengan kualifikasi tertentu.
Pada pasal 2, Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 41 Tahun 2021, penyelenggaraan RPL meliputi :
Pengakuan hasil belajar dari belajar nonformal, informal dan atau pengalaman kerja tersebut dapat direkognisi sebagai perolehan kredit/sks sedangkan Pengakuan hasil belajar formal sebelumnya tersebut dapat direkognisi sebagai transfer kredit/sks selanjutnya disebut RPL Tipe A.
Pengakuan Capaian Pembelajaran untuk RPL Tipe A ini dilakukan secara parsial, yaitu pengakuan hasil belajar yang diperoleh dari :
Tujuan dari penyelenggaraan RPL di Universitas Nias ini adalah untuk:
Program studi yang menyelenggaraan RPL di Universitas Nias adalah sebagai berikut:
No | Kode Prodi | Program Studi | Jenjang | Akreditasi |
---|---|---|---|---|
1 | 86201 | Bimbingan dan Konseling | Sarjana | Baik Sekali |
2 | 61201 | Manajemen | Sarjana | B |